Mengetahui plat nomor kendaraan

Setiap kendaraan pastilah mempunyai plat nomor. Plat nomor tersebut adalah bagaikan
“kartu identitas” bagi kendaraan tersebut.
Sebagian orang tahu apa arti dari nomor yang terpajang di depan dan belakang kendaraannya tersebut, sedangkan sebagian
lain tidak. Bagi anda yang sudah tahu maka sebaiknya anda meninggalkan post ini dan
membaca tulisan pada post lainnya.
Dan bagi anda yang belum mengetahuinya silahkan baca uraian berikut dengan sebaik-
baiknya.
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor.
Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran.
Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok
jenis kendaraan bermotor. Sebagai contoh,

untuk wilayah DKI Jakarta:
1 – 2999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
8000 – 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
3000 – 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor
7000 – 7999 = dialokasikan untuk bus
9000 – 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor
urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai
dengan Z di belakang angka pendaftaran.
Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat
menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta, dapat
menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format
kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U – Jakarta Utara
B – Jakarta Barat
P – Jakarta Pusat
S – Jakarta Selatan
T – Jakarta Timur
E – Depok
N – Tangerang
C – Tangerang
K – Bekasi
F – Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar
golongan. Huruf yang mewakili kategori
kendaraan:
A – Sedan / Motor
F – Minibus, Hatchback, City Car
V – Minibus
J – Jip dan SUV
D – Truk
T – Taksi
U – Kendaraan Staf Pemerintah
Q – Kendaraan Staf Pemerintah

(contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten
Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda.
Contoh: B XXXX PAA = Mobil
tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P),
berjenis sedan (A), dan memiliki? huruf pembeda (A).

0 komentar:

Posting Komentar

 

Selembar Catatan Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger